Denpasar – Pemerintah daerah menerima audiensi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pergerakan Seluruh Advokat Nasional Indonesia (PASNI) dalam rangka membahas potensi kerja sama strategis terkait penguatan kapasitas Desa Adat di Bali, khususnya dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Audiensi yang berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan peran Desa Adat sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial masyarakat Bali. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menekankan pentingnya keberadaan Desa Adat sebagai “living law” atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Perwakilan PERADI PASNI menyampaikan bahwa Desa Adat memiliki posisi strategis dalam sistem hukum nasional, terutama dalam konteks hukum adat yang telah lama menjadi bagian dari identitas budaya Bali. Dengan diberlakukannya KUHP yang baru, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan Desa Adat agar mampu beradaptasi sekaligus tetap mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal.
“Desa Adat bukan hanya entitas budaya, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan hukum yang nyata. Oleh karena itu, sinergi antara organisasi advokat dan Desa Adat menjadi penting dalam memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada masyarakat,” ujar perwakilan PERADI PASNI.
Dalam audiensi tersebut juga dibahas berbagai peluang kerja sama, seperti pelatihan hukum bagi prajuru Desa Adat, pendampingan dalam penyelesaian sengketa berbasis adat, serta sosialisasi KUHP baru kepada masyarakat desa.
Pemerintah daerah menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai bahwa kolaborasi ini akan memperkuat posisi Desa Adat sebagai benteng hukum yang mampu menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika perubahan regulasi nasional.
Ke depan, diharapkan kerja sama antara PERADI PASNI dan Desa Adat dapat segera direalisasikan dalam bentuk program konkret yang berkelanjutan, guna memastikan bahwa nilai-nilai hukum adat tetap relevan dan selaras dengan sistem hukum nasional.
Audiensi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi dalam rangka mendukung pembangunan hukum yang berkeadilan dan berbasis kearifan lokal di Bali.
